Kata Luhut, Kemenkes harus menyosialisasikan protokol terapi penanganan COVID-19. “Kemudian kita monitor pelaksanaannya. polda dan kodam membantu implementasi protokol terapi penanganan COVID-19,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, dr. Alexander K Ginting dari Kemenkes RI menjelaskan mengenai kegunaan dari protokol terapi penanganan COVID-19 tujuannya untuk mengurangi angka kematian. “Manajemen tata laksana pasien COVID-19 menjadi protokol pertama yang dijalankan di rumah sakit rujukan,” imbuhnya.
Menurutnya, ada beberapa strategi untuk menurunkan angka kematian di ruangan ICU. Pertama, tatalaksana pasien dengan gejala berat. Kedua, perkuat penilaian early warning system. Ketiga, memastikan alat medis memadai.
Keempat, meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit rujukan. Kelima, berbagi pengalaman dengan seluruh jajaran RSUD rujukan COVID-19. Keenam, meningkatkan kualitas SDM perawat serta dokter.
***