Baca Juga: Hujan Deras, 8 Jalan di Jakarta Tergenang Banjir Malam Ini
Gubernur Ridwan Kamil menegaskan akan mewajibkan dokumen tersebut agar diimplementasikan di seluruh rumah sakit rujukan.
“Dokumen yang di- share oleh Kemenkes RI terkait penerapan protokol terapi penanganan COVID-19 akan kami wajibkan di seluruh rumah sakit,” tegasnya.
Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan menerangkan dokumen protokol terapi penanganan COVID-19 dari Kemenkes RI seperti disinggung Gubernur Ridwan Kamil. Protokol ini harus diterapkan di rumah sakit rujukan dan puskesmas setidaknya hingga tiga bulan mendatang.
Ada tiga instruksi Menko bersumber dari dokumen tersebut. Pertama, penerapan protokol kesehatan ditingkatkan. Kedua, penyiapan karantina terpusat. “Sekarang mulai diisi dan angkanya sudah terkendali,” sebut Luhut.
Baca Juga: Inilah Makanan Terbaik di India, yang Wajib Kamu Coba!
Ketiga, manajemen perawatan COVID-19 di rumah sakit. “(Mulai) Sekarang harus memiliki medical supply memadai terhadap pasien COVID-19. Dokter dan perawat harus di swab tes setiap minggu,” katanya.