THN AMIN siap pidanakan pelanggaran bagi-bagi bansos anggaran negara

- 17 Januari 2024, 21:10 WIB
Kanan ke kiri: Ketua Dewan Pakar Timnas Amin Hamdan Zoelva Marsda TNI (Purn.) Supomo Laksda TNI (Purn.) Achmad Djamaludin Irjen (Pol.) (Purn.) Anas Yusuf.
Kanan ke kiri: Ketua Dewan Pakar Timnas Amin Hamdan Zoelva Marsda TNI (Purn.) Supomo Laksda TNI (Purn.) Achmad Djamaludin Irjen (Pol.) (Purn.) Anas Yusuf. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) menyatakan siap memidanakan dugaan pelanggaran bagi-bagi bantuan sosial (bansos), untuk kepentingan politik yang bersumber dari anggaran negara jelang Pemilu 2024.

"Kami akan tunggu dan kami akan proses. Kalau kami menemukan di daerah-daerah, ada yang menyatakan bansos merupakan anggaran negara, kemudian disampaikan ke masyarakat, itu dari pasangan calon tertentu, kami akan proses secara pidana. Itu adalah tindak pidana korupsi dan merupakan penyalahgunaan wewenang," kata Ketua Dewan Penasehat THN AMIN Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan pembagian bansos dari dana APBN sebaiknya diserahkan langsung kepada masyarakat yang berhak tanpa perlu adanya seremonial yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik.

 

"Kami mencatat setidaknya ada 30 pelanggaran di seluruh Indonesia. Karena tim hukum tersebar di 34 provinsi dan seluruh tim hukum melaksanakan kewajiban tugasnya mereka," ungkapnya.

Dia menjelaskan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di daerah langsung dilaporkan kepada THN AMIN. Dugaan pelanggaran itu dikategorikan dalam pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan pelanggaran etika.

"Ini kita kategori dan dikelompokkan. Setiap proses pelanggaran-pelanggaran itu dilengkapi dengan fakta dan bukti," jelasnya.

Lanjut dia, THN AMIN juga berulang kali mengingatkan Bawaslu, karena tim hukum hadir tiap hari bersidang di Bawaslu. Mereka berharap semua penyelenggara pemilu berlaku netral.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x