Muhammadiyah Nilai Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia Sinyal Keadilan Hukum

- 10 Januari 2024, 20:00 WIB
Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti.
Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti. /Antara/Ilham Kausar/

CERDIK INDONESIA - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti menjadi sinyal dari keadilan hukum, perlindungan kebenaran, dan kebebasan demokrasi.

"Vonis ini bisa menjadi obor masih hidupnya marwah akhlak dan etika peradilan sebagai sendi utama negara hukum dan demokrasi," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak bersalah atas pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Senin, 8 Januari 2024.

Trisno mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut dia, aspirasi setiap warga negara dan kritik para PNS terjamin.

"Namun demikian kritikan disampaikan harus mengedepankan nilai-nilai etika serta dilengkapi dengan data-data valid yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Trisno.

Ia berharap aparat selalu bersikap toleran dan menerima masukan serta kritik dari warga.

"Sebagai pelayan masyarakat, cukup melakukan bantahan terhadap apa yang disampaikan oleh masyarakat tanpa memproses hukum atas apa yang disampaikan anggota masyarakat tersebut," katanya.

Muhammadiyah juga berharap aparat kepolisian, khususnya penyidik ​​kepolisian, bisa lebih cerdas menyikapi laporan pihak berwenang. Terutama terkait kritik masyarakat terhadap sikap dan perilaku pejabat publik. Apalagi untuk kritik berdasarkan data penelitian yang dilakukan dengan baik.

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammadiyah, kata dia, menilai keputusan tersebut merupakan kebebasan berekspresi bagi aparat kepolisian.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x