Terbaru! Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online Pakai HP: Silahkan Membuka Website skck.polri.go.id

- 26 September 2023, 10:00 WIB
Syarat Membuat SKCK Baru 2023 Apakah, Simak Syarat Membuat SKCK Baru dan Berlakunya
Syarat Membuat SKCK Baru 2023 Apakah, Simak Syarat Membuat SKCK Baru dan Berlakunya /dok/

CerdikIndonesia - Bagi kalian yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat melakukan cara dibawah ini.

Untuk membuat SKCK Online dapat membuka website https://skck.polri.go.id.

Pemohon SKCK online, supaya dapat melengkapi beberapa persyaratan dibawah ini.

Berikut ini syarat membuat SKCK online:

Baca Juga: Cara Buat SKCK online Untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Gratis dan Mudah Cek Disini

 

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
3. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Dokumen Sidik Jari
6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Sedangkan cara membuat pendaftaran SKCK online melalui aplikasi https://skck.polri.go.id:

Baca Juga: Cara Membuat Chili Oil Ala Restoran Chinese, Wangi dan Pedasnya Bikin Ketagihan!

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x