Kenapa SKD itu Harus Ada TIU, TKP & TWK? Berikut Ini Tujuan dan Nilai Ambang Batas Bagi Peserta PPPK dan CPNS

- 25 September 2023, 17:07 WIB
Suasana pelaksanaan SKD CPNS
Suasana pelaksanaan SKD CPNS /Instagram.com/@casnkemenag

CerdikIndonesia - Berikut ini nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, simak dibawah ini.

Informasi nilai ambang batas SKD bagi pendaftar CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Diakhir artikel, terdapat nilai ambang batas SKD CPNS 2023 ini, cek dibawah ini.

Baca Juga: MASIH DIBUTUHKAN! 10 Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA, MA dan SMK

 

Dalam proses SKD CPNS 2023, ada 3 materi terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Tujuan dari TWK adalah menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.

Selain itu, TIU bertujuan untuk penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Baca Juga: Besaran Gaji Guru PPPK 2023, Apakah Ada Tunjangan? Segera Pertimbangkan Sebelum Daftar!

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x