Kemudian, TKP itu agar menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Sedangkan nilai ambang batas SKD CPNS 2023, sebagai berikut:
- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80.
Baca Juga: 10 Contoh Soal TWK CPNS dan PPPK 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan
- Nilai abang batas TKP: 166.
***