CerdikIndonesia - Bisakah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan kredit Bank? Simak dibawah ini.
Guru yang berstatus PPPK dapat mengajukan kredit bank asalkan memenuhi syarat dibawah ini.
Banyaknya, tenaga pengajar salah satunya adalah Guru yang lolos menjadi PPPK 2022 memudahkan mereka mengajukan kredit bank.
SK PPPK Guru dapat mengajukan kredit bank hingga Rp100 Juta.
Berikut ini syarat Guru PPPK untuk mengajukan kredit bank:
- Memiliki penghasilan tetap per bulan dari gaji PPPK.
- Minimal masa kerja satu tahun sebagai PPPK.
- WNI cakap hukum, usia minimal 21 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Surat rekomendasi dari atasan debitur.
Kemudian, Guru PPPK harus harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi dokumen pribadi: KTP, NPWP, Kartu Keluarga.
- Pas foto suami/istri (bagi yang menikah).
- Asli SK pengangkatan pertama dan SK terakhir.
- Slip gaji, fotokopi buku tabungan BRI (atau bank lain yang dipilih).
- Form permohonan pengajuan pinjaman.
Sedangkan, tenor pinajaman Guru PPPK dibawah ini penjelasannya: