Bisakah Guru PPPK Ajukan Kredit Bank? Berikut Ini Syarat, Dokumen yang Harus Dilengkap dan Besaran Pinjaman

- 14 September 2023, 20:20 WIB
Ribuan guru PPPK di Kabupaten Pandeglang terima SK, Selasa 27 Juni 2023.
Ribuan guru PPPK di Kabupaten Pandeglang terima SK, Selasa 27 Juni 2023. /Kabar Banten /Aldo Marantika

CerdikIndonesia - Bisakah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan kredit Bank? Simak dibawah ini.

Guru yang berstatus PPPK dapat mengajukan kredit bank asalkan memenuhi syarat dibawah ini.

Banyaknya, tenaga pengajar salah satunya adalah Guru yang lolos menjadi PPPK 2022 memudahkan mereka mengajukan kredit bank.

Baca Juga: Sri Mulyani Bocorkan Tanggal Pencairan THR 2023: Berikut Ini Besaran Uang Tunjangan Lebaran yang Diterima PNS

 

SK PPPK Guru dapat mengajukan kredit bank hingga Rp100 Juta.

Berikut ini syarat Guru PPPK untuk mengajukan kredit bank:

  • Memiliki penghasilan tetap per bulan dari gaji PPPK.
  • Minimal masa kerja satu tahun sebagai PPPK.
  • WNI cakap hukum, usia minimal 21 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Surat rekomendasi dari atasan debitur.

Kemudian, Guru PPPK harus harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi dokumen pribadi: KTP, NPWP, Kartu Keluarga.
  • Pas foto suami/istri (bagi yang menikah).
  • Asli SK pengangkatan pertama dan SK terakhir.
  • Slip gaji, fotokopi buku tabungan BRI (atau bank lain yang dipilih).
  • Form permohonan pengajuan pinjaman.

Sedangkan, tenor pinajaman Guru PPPK dibawah ini penjelasannya:

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x