CerdikIndonesia - Pemerintah akan cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) bulan April 2023 mendatang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah tanda tangan pencairan THR lebaran tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, pencairan THR paling paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: THR PNS dan Pegawai Swasta Cair Tanggal Segini Kata Menaker dan Menkeu Sri Mulyani
Untuk prediksi cair THR 2023 kemungkinan besar pada tanggal 22 April 2023 mendatang.
Berikut ini besaran THR 2023 mendatang: