Dituntun Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Putra Sempat Tukar Sabu dengan Tawas

- 31 Maret 2023, 07:30 WIB
Irjen Teddy Minahasa Putra
Irjen Teddy Minahasa Putra /pikiran rakyat

CERDIK INDONESIA – Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat diberikan tuntutan hukuman mati oleh jaksa pada Kamis, 30 Maret lalu karena kasus narkotika. Terungkap ia juga sempat menukar barang bukti sabu dengan tawas.

 

Tindakannya terbongkar dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 3,3kg sabu disita kepolisian sebagai barang bukti. Sedangkan sebanyak 1,7 lainnya telah diedarkan.

Linda Pudjiastuti yang merupakan istri siri Teddy Minahasa, menjadi salah satu sosok yang membongkar kasus narkotika ini. Ia terlibat dalam pengedaran narkotika yang dilakukan suaminya. Melalui Linda, Teddy mendapatkan uang sebesar Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing.

Baca Juga: Dapat Tuntutan Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Putra Tersenyum?

Sementara itu, jaksa memberikan tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa Putra setelah menyebutkan bahwa Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ujar jaksa.

Terkait tuntutan hukuman mati yang dilayangkan padanya itu, reaksi Teddy justru menuai sorotan. Pasalnya ia menebar senyum dan melambaikan tangan kepada pengunjung yang menghadiri sidang saat ia berjalan menuju tim pengacaranya sesuai tuntutan dibacakan.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x