CERDIK INDONESIA – Kamis, 30 Maret lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Irjen Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumatera Barat.
Namun reaksi yang diberikan Irjen Teddy Minahasa menjadi sorotan. Paska tuntutan tersebut ditujukan kepadanya, ia tampak berjalan menuju tim pengacaranya sembari menebar senyum dan melambaikan tangan kepada pengunjung yang menghadiri sidang dakwaannya.
Irjen Teddy Minahasa Putra sebelumnya diyakini jaksa menjadi tersangka dalam kasus pengedaran narkoba. Ia bahkan sempat menukar barang bukti yang berupa sabu dengan tawas.
Baca Juga: Dituntun Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Putra Sempat Tukar Sabu dengan Tawas
“Terdakwa Teddy Minahasa Purra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ujar jaksa.
Terkait kasus ini, Teddy Minahasa Putra disebutkan oleh jaksa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diyakini sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.