Agnes Gracia Haryanto Ditetapkan Sebagai Tersangka? Begini Pernyataan Resmi Direskrim Polda Metro Jaya

- 3 Maret 2023, 13:24 WIB
Agnes Gracia Haryanto Statusnya Bukan Tersangka, Tapi Anak yang Konflik Dengan Hukum
Agnes Gracia Haryanto Statusnya Bukan Tersangka, Tapi Anak yang Konflik Dengan Hukum /Portal Purwokerto/Kolase foto tangkapan layar Twitter/@habibthink dan @pn7l7h

CerdikIndonesia - Agnes Gracia Haryanto sosok wanita yang sekarang menjadi perhatian publik usai namanya terseret dalam kasus penganiayaan terhadap anak dari petinggi GP Ansor (David) yang dilakukan oleh Mario Dandy anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Dalam kasus ini, Agnes dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David pada Senin 20 Februari 2023 lalu, penetapan Agnes sebagai tersangka ini disampaikan langsung oleh Direskrim Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Namun saat ini Agnes belum bisa disebut sebagai tersangka dikarena ia baru berusia 15 tahun, dimana masih dalam kategori anak dibawah umur, sampai saat ini terjadi perubahan status hukum yang Agnes alami, kini statusnya sebagai anak yang konflik dengan hukum.

Baca Juga: Biodata Lengkap Agnes Gracia Haryanto Kekasih Dandy Satriyo, Asal Usul Keluarga Hingga Pendidikannya

Penetapan status Agnes kali ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sudah melibatkan digital forensik dan penyidik menemukan fakta terbaru berupa rekaman CCTV dan bukti chat serta video yang beredar.

Beberapa bukti seperti chat WA dan video yang ada di handphone Agnes menjadikan dirinya ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus penganiayaan berat terhadap David yang sebelumnya ada Mario Dandy dan Shane Lukas, ujar Hengki.

Apa Arti Anak yang Konflik Dengan Hukum

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x