Hukuman Doni Salmanan Diperberat Menjadi 8 Tahun, Tidak Harus Bayar Ganti Rugi Terhadap Korban

- 22 Februari 2023, 12:48 WIB
Doni Salmanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong binary option Quotex./Tangkapan layar/Youtube/R Channel Id/
Doni Salmanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong binary option Quotex./Tangkapan layar/Youtube/R Channel Id/ /

CerdikIndonesia - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan Pengadilan Negeri soal pengembalian aset Doni Salmanan yang dirampas negara.

Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan dalam banding hukuman terdakwa Doni Salmanan dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

"Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Hanya 4 Tahun", ujar Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga: Masa Tunggu Jemaah Haji DIY Mencapai 34 Tahun, Salah Satu Minat Haji Tertinggi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujarnya.

Dalam keputusannya itu, terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat KUHAP huruf c dan mempertimbangan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," ujar Hakim.

Baca Juga: Komisi Informasi Aceh Terima Surat Keberatan Informasi KIP Aceh Tengah, Waladan: Kita Teruskan Juga ke DKPP

Bukan hanya hukuman pidana penjara, bahkan hakim juga memberikan denda terhadap Doni Salmanan yang harus dibayar sebesar Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x