Kasus platform penipuan Quotex menyeret Doni Salmanan ke pengadilan. Doni Salmanan sempat juga melakukan flexing dan mengaku berhasil dalam investasi robot trading Quotex, yang kemudian diketahui ilegal.
Namun, pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Baca Juga: Taxi Driver Season 2, Jadwal Tayang Episode 3 dan 4, Berkumpul Kembali Mantan Rekan
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
***