Hukuman Doni Salmanan Diperberat Menjadi 8 Tahun, Tidak Harus Bayar Ganti Rugi Terhadap Korban

- 22 Februari 2023, 12:48 WIB
Doni Salmanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong binary option Quotex./Tangkapan layar/Youtube/R Channel Id/
Doni Salmanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong binary option Quotex./Tangkapan layar/Youtube/R Channel Id/ /

Kasus platform penipuan Quotex menyeret Doni Salmanan ke pengadilan. Doni Salmanan sempat juga melakukan flexing dan mengaku berhasil dalam investasi robot trading Quotex, yang kemudian diketahui ilegal.

Namun, pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga: Taxi Driver Season 2, Jadwal Tayang Episode 3 dan 4, Berkumpul Kembali Mantan Rekan

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

***

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah