Bharada Eliezer Resmi Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Apa Yang Membuat Vonisnya Ringan? Simak Penjelasannya

- 15 Februari 2023, 17:55 WIB
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

CERDIK INDONESIA - Setelah menjalani sidang vonis hukuman terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Luimiu (Bharada E) Resmi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan.

Keputusan tersebut dinyatakan langsung oleh Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso pada sidang yang digelar Rabu, 15 Februari 2023.

Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa terdakwa Richard Eliezer secara sah bersalah dan turut serta dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

 Baca Juga: Park Bo Gum Resmi Gabung Agensi The Black Label: Tampilan Barunya Jadi Sorotan, Netizen Banyak Yang Terpesona

Keputusan vonis majelis hakim pun disambut gembira oleh para simpatisan Bharada Richard Eliezer.

Para simpatisan Bharada Richard Eliezer menilai bahwa hakim masih berpihak kepada rakyat kecil.

Namun, muncul pertanyaan dimasyarakat terkait apa yang membuat Majelis Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer?

 Baca Juga: Jadwal Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Kapan Dijual dan Apa Saja Syaratnya? Berikut Penjelasan PT KAI

Berikut ini sejumlah faktor yang membuat vonis Bharada Richard Eliezer menjadi ringan:

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x