CERDIK INDONESIA - Setelah menjalani sidang vonis hukuman terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Luimiu (Bharada E) Resmi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan.
Keputusan tersebut dinyatakan langsung oleh Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso pada sidang yang digelar Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa terdakwa Richard Eliezer secara sah bersalah dan turut serta dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Keputusan vonis majelis hakim pun disambut gembira oleh para simpatisan Bharada Richard Eliezer.
Para simpatisan Bharada Richard Eliezer menilai bahwa hakim masih berpihak kepada rakyat kecil.
Namun, muncul pertanyaan dimasyarakat terkait apa yang membuat Majelis Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer?
Berikut ini sejumlah faktor yang membuat vonis Bharada Richard Eliezer menjadi ringan: