- Terdakwa Bharada Richard Eliezer menyatakan kesaksiannya secara jujur dan terbuka.
- Terrdakwa Bharada Richard Eliezer selalu kooperatif di persidangan dan berlaku sopan.
- Terdakwa Bharada Richard Eliezer secara terang-terangan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi hal serupa.
- Terdakwa Bharada Richard Eliezer tergolong masih berusia muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri.
- Terdakwa Bharada Richard Eliezer telah menyatakan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Sebelum menerima vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada Richard Eliezer sempat mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Instagram Wasit Persib vs PSM Diserang Netizen, Dinilai Memberikan Keputusan Kontroversial
Adapun keputusan yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tututan tersebut disebabkan oleh 3 hal yakni:
- Terdakwa Bharada Richard Eliezer dinilai merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
- Perbuatan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga Brigadir J.
- Perbuatan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer memunculkan kegaduhan dimasyarakat.
Akan tetapi, Majelis Hakim telah membuat keputusan bulat yang akan diterima Bharada Richard Eliezer dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan.
Bharada Richard Eliezer pun merespon vonis yang diberikan hakim dengan wajah haru dan dan terlihat membungkukkan badannya seraya mengucapakan terimakasih pada akhir persidangan.
***