Bharada E Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Berikut Tanggapan Ayah Brigadir J

- 15 Februari 2023, 14:02 WIB
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan/

CERDIK INDONESIA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang diketuai oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, menjatuhi Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Peran Bharada E sebagai justice collaborator berhasil meringankan hukumannya atas kasus ini.

Terlihat Bharada E yang tak kuasa menahan tangis haru usai dijatuhi vonis yang tergolong ringan, karena adanya pemotongan masa tahanan selama menjalani sidang.

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, sudah memperkirakan hukuman yang akan diterima Bharada E. Samuel sudah memprediksi hukuman paling berat akan diemban oleh Ferdy Sambo.

“Saya sudah prediksi itu (hukuman), ibarat tangga itu dari atas turun ke bawah,” ucap Samuel Hutabarat.

Baca Juga: Gitasav Ejek Netizen Stunting, Yuk Simak Penjelasan Apa yang Dimaksud dengan Stunting Pada Anak

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada persidangan yang digelar pada Senin, 13 Februari 2023 lalu. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Terdakwa lainnya yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

Pihak keluarga Brigadir J mengaku sempat kecewa terhadap Bharada E yang telah menjadi eksekutor dalam kasus ini. Namun seiring berjalannya waktu, ayah Brigadir J menyadari bahwa Eliezer mendapat tekanan dari atasannya saat melakukan eksekusi.

Bharada E juga sempat bersimpuh kepada dua orangtua Brigadir JRosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. Kedua orangtua pun telah memaafkan Bharada E, dan memintanya untuk mengikuti semua keputusan hakim.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x