Bharada E Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Berikut Tanggapan Ayah Brigadir J

- 15 Februari 2023, 14:02 WIB
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan/

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut akan melindungi Richard Eliezer meski sudah divonis. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat menghadiri persidangan vonis Bharada E.

“Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kuta lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan,” kata Susilaningtyas.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Kurungan Penjara, Pengacara: Dia Akan Ajukan Banding!

Setelah divonis ringan, Bharada E kemungkinan bisa kembali bertugas dalam instansi kepolisian. LPSK menyebut akan mengupayakan hal ini sampai tuntas.

Sebelumnya lima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah