Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Kurungan Penjara, Pengacara: Dia Akan Ajukan Banding!

- 14 Februari 2023, 19:33 WIB
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, pengacara akan ajukan banding.
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, pengacara akan ajukan banding. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

CERDIK INDONESIA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, memvonis Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara selama 13 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa 14 Februari 2023.

Hakim menilai Ricky terbukti secara sah bersalah, turut serta dalam pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman penjara 8 tahun.

Wahyu pun membeberkan dua poin yang memberatkan vonis Ricky Rizal Wibowo yakni berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Baca Juga: Polres Cimahi Mengunjungi Sejumlah Sekolah dalam Program Police Goes to School

"(Poin memberatkan kedua), perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ucapnya.

Selain itu, dia juga menyebut dua hal yang meringankan, pertama masih memiliki tanggungan keluarga.

"(Poin kedua) terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucap Wahyu.

Mendengar keputusan tersebut, pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan itu diambil secara langsung oleh Ricky Rizal dan tim kuasa hukumnya usai mendengarkan sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

"Dia akan banding terhadap putusannya, banding," kata Erman.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x