Setelah Di Vonis 10 Tahun Penjara, Para Korban Marah-Marah Karena Uang Mereka Tidak Di Kembalikan (Indra Kenz)

- 15 November 2022, 14:20 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah /Antara

CerdikIndonesia- Indra Kesuma atau lebih dikenal dengan Indra Kenz adalah Crazy Rich asal Medan.

Kini Indra Kenz menjalani hukuman 10 tahun penjara karena terlibat kasus investasi bodong, Binomo.

Para korban mengeluh karena uang mereka tidak dikembalikan, pasalnya semua harta Indra Kenz disita oleh Negara.

Baca Juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Ia Ternyata Sembunyikan Uang

 

Setelah mempromosikan Binomo karena dinilai telah melakukan penipuan publik, Indra Kenz dilaporkan ke polisi.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2021 lalu setelah dilaporkan beberapa korban opsi biner di Binomo, para korban ditaksir mengalami kerugian yang fantastis hingga mencapai Rp25,6 miliar.

Dalam pemeriksaan kepolisian Indra Kenz terbukti bersalah dan mengikuti beberapa kali pemeriksaan.

Baca Juga: Berkali-kali Mangkir, Akhirnya Mentor Binomo Indra Kenz Serahkan Diri ke Polisi

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x