JANGAN Klik eform.bri.co.id, Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui Website https://oss.go.id/ Pakai HP dan Mudah

- 11 November 2022, 16:35 WIB
Pelaku usaha depot air minum terncam bangkrut bila dengan pelabelan BPA pada galon guna ulang.
Pelaku usaha depot air minum terncam bangkrut bila dengan pelabelan BPA pada galon guna ulang. /Wijaya/ARAHKATA

Baca Juga: CAIR! BLT UMKM BISA DITARIK MINGGU DEPAN, CEK PENERIMA DAN SIMAK CARA DAFTARNYA DI SINI RP 600 RIBU BISA CAIR

1. Wajib memiliki usaha yang jelas agar bisa merasakan manfaat sebagai penerima bansos tersebut.

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP.

4. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

5. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

7. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

8. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x