CerdikIndonesia - Berikut cara bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional di Kota Bandung, Jawa Barat.
SIM merupakan kepanjangan dari surat izin mengemudi yang harus diperpanjang 5 tahun sekali.
Diartikel ini terdapat cara bikin sim online dan biaya bikin SIM, jangan sampai kelewat bacanya.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Online SIM Internasional, Berikut Langkah-langkahnya
Apabila kalian ingin mengurus SIM Baru dan Perpanjangan SIM, dapat menggunakan online.
Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor.
Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.