Atta Halilintar dan Taqy Malik Terima Rp2,9 Miliar dari Bos Net89, Tindak Pidana Kejahatan dan 5 Tahun Penjara

- 26 Oktober 2022, 23:14 WIB
Atta Halilintar hingga Taqy Malik terseret kasus robot trading.
Atta Halilintar hingga Taqy Malik terseret kasus robot trading. /Instagram.com/@taqy_malik @attahalilintar/

CerdikIndonesia - Sekitar 230 korban robot trading Net89 melaporkan Atta Halilintar dan Taqy Malik karena sudah menipu sekitar Rp2,2 Miliar.

Atta Halilintar dapat uang Rp2,2 Miliar dari seorang yaitu Reza Paten. 

Dana itu merupakan hasil pelelangan bandana Atta Halilintar. 

Baca Juga: ATTA Halilintar Sawer Rp100 Juta, Bunda Corla Ditantang Ngomong Gila Gilaan Begini di Instagram

 

"Atta Halilintar dan Taqy Malik, diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan," sebut pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Rabu 26 Oktober 2022.

Sedangkan Taqy Malik juga dapat uang sebesar Rp700 Juta dari lelang sepeda Reza  Paten.

 

Atas kasus penipuan ini, korban minta kepada Kepolisian untuk mengusut uang yang didapatkan dari investasi ilegal.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x