Atta Halilintar dan Taqy Malik Terima Rp2,9 Miliar dari Bos Net89, Tindak Pidana Kejahatan dan 5 Tahun Penjara

- 26 Oktober 2022, 23:14 WIB
Atta Halilintar hingga Taqy Malik terseret kasus robot trading.
Atta Halilintar hingga Taqy Malik terseret kasus robot trading. /Instagram.com/@taqy_malik @attahalilintar/

Artinya, Atta Halilintar dan Taqy Malik harus mengembalikan uang kepada korban dengan total Rp 2,9 miliar.

Baca Juga: Atta Halilintar Bawa Ricardinho Gabung ke Pendekar United, Berapa Biaya Beli Ricardinho Pemain Terbaik Dunia?

 

 

"Kami berharap mereka menyerahkan (uang dari Reza Paten). Kalau tidak, bisa dikenakan pasal 5 TPPU maksimal 5 tahun penjara," ujar Zainul Arifin.

Selain itu, kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89 itu menjerat beberapa artis terkenal seperti Atta Halilintar,  Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh.

Laporan kasus penipuan dan penggelapan robot rading Net89 itu dilaporkan oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari 230 korban.

"Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuanatau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot tradingNet89," sebut Zainul di Bareskrim Polri.

 

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah