Baca Juga: Tidak Usah Bangun Pagi! Begini Cara Perpanjang dan Pembuatan SIM Baru Secara Online
Berikut ini cara bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM menggunakan Jasa Calo:
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
3. Memberikan seluruh dokumen tersebut kepada Calo itu.
4. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
5. Menunggu kabar dari calo untuk mengambil SIM.