Cara Mudah Daftar Online SIM Internasional, Berikut Langkah-langkahnya

- 9 Agustus 2021, 09:17 WIB
Tangakapan Layar laman muka website pembuatan SIM Internasional online atau dari rumah saja
Tangakapan Layar laman muka website pembuatan SIM Internasional online atau dari rumah saja /Jakpusnews.com/

CERDIK INDONESIA - Surat Izin Mengemudi Internasional merupakan surat izin untuk mengemudi yang berlaku di setiap negara karena dengan memiliki SIM internasional ini dapat mengemudikan kendaraan di 92 Negara yang mematuhi,mengakui,mentandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Wina di tahun 1968.


Dasar penerbitan SIM Internasional adalah adanaya konvensi dan kesepakatan bersama perserikatan Bangsa-Bangsa tentang berlalu lintas.

Hal itu, Merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk SIM Internasional.

 Baca Juga: BACA! 5 Hal Yang Tak Perlu Dipusingkan Dalam Hidup, Salah Satunya Standar Kecantikan

Lembaga Penerbit SIM Internasional sendiri di atur oleh lembaga yang memiliki kuasa untuk membuat SIM.

Dalam Hal itu lembaga yang dapat menerbitkan SIM Internasional ini yaitu Polri.

Dengan dasar hukum dan undang-undang yang berlaku berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.Dilansir CerdikIndonesia, Dari laman Korlantas.polri.go.id, Pada Senis 9 Agustus 2021.

 

Baca Juga: Inilah 4 Jenis Pasir Yang Sering Digunakan untuk Bahan Kontruksi, Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x