CERDIK INDONESIA Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Indonesia.
Perpanjangan periode PPKM tersebut akan berlaku hingga 7 November 2022 dan akan diperketat terutama untuk wilayah Jawa-Bali.
“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi. Yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) ditandatangani Mendagri Tito Karnavian yang diterima di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi covid-19 selama sebulan terakhir kondisinya terus membaik.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022. Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya.
Dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1. Penyesuaian tidak jauh berbeda tersebut juga karena sebulan terakhir daerah-daerah di Indonesia telah berada dalam status level 1 PPKM.