Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya!

- 14 Agustus 2022, 18:32 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol.
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol. /Dok. PikiranRakyat-Depok

Baca Juga: Hari Pramuka ke-61: Berikut Kumpulan Ucapan Hari Pramuka 2022, Memotivasi dan Penuh Harapan!

Nailul juga mengungkan kenaikan tarif ini dalam hukum ekonomi akan menyebabkan penurunan permintaan oleh konsumen. Harga menjadi naik dan permintaan konsumen menurut.

Hal tersebut kontradiktif dengan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan driver. Pasalnya, pendapatan mitra driver akan menurun akibat menurunnya permintaan konsumen.

Selain itu, kenaikan biaya ojol bisa mendatangkan efek lain kepada mitra UMKM, misalnya industri makanan dan minuman yang dikhawatirkan akan menaikkan harga.

Nailul berpendapat pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penerapan aturan baru ini.

“Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat,” tutur Nailul menambahkan.

Baca Juga: PERSIB BANDUNG MENANG! David da Silva Jadi Bintang Lapangan: Sukses Bawa Persib Raih Kemenangan Perdana Liga 1

Dalam penjelasan aturan itu, Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah