Baca Juga: Hari Pramuka ke-61: Berikut Kumpulan Ucapan Hari Pramuka 2022, Memotivasi dan Penuh Harapan!
Nailul juga mengungkan kenaikan tarif ini dalam hukum ekonomi akan menyebabkan penurunan permintaan oleh konsumen. Harga menjadi naik dan permintaan konsumen menurut.
Hal tersebut kontradiktif dengan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan driver. Pasalnya, pendapatan mitra driver akan menurun akibat menurunnya permintaan konsumen.
Selain itu, kenaikan biaya ojol bisa mendatangkan efek lain kepada mitra UMKM, misalnya industri makanan dan minuman yang dikhawatirkan akan menaikkan harga.
Nailul berpendapat pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penerapan aturan baru ini.
“Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat,” tutur Nailul menambahkan.
Dalam penjelasan aturan itu, Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.