Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya!

- 14 Agustus 2022, 18:32 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol.
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol. /Dok. PikiranRakyat-Depok

Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sejumlah perubahan yang dimuat di dalam aturan termutakhir soal ojek online itu yakni kenaikan batas biaya jasa khususnya pada layanan di wilayah Jabodetabek, lama waktu evaluasi tarif menjadi setiap tahun, serta jarak tempuh untuk tarif minimal dari pengguna yang menjadi 5 kilometer (km).

Aturan baru tersebut berlaku untuk layanan seperti di antaranya GoRide dari perusahaan aplikasi Gojek, GrabBike dari Grab, maupun Maxim.

Harapannya dengan adanya sosialisasi 25 hari kalender sejak ditetapkannya KM Nomor KP 564 Tahun 2022, pemberlakuan tarif baru ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator.

Hal ini diharapkan dapat sesuai dengan ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Baca Juga: Sinopsis Film '12 Cerita Glen Anggara': 18 Agustus 2022 Tayang Serentak di Bioskop Tanah Air!

“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro, dikutip PMJ News.

Pada kesempatan lainnya, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai kenaikan tarif baru ojek online yang ditetapkan Kemenhub dapat meningkatkan inflasi nasional.

“Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara year on year sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau,” ujar Nailul, dikutip dari Antara.

Kenaikan tarif ojek online ini dikhawatirkan memicu masyarakat untuk menggunakan moda transportasi lain, atau bahkan menggunakan kendaraan pribadi yang memicu kemacetan.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah