Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya!

- 14 Agustus 2022, 18:32 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol.
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol. /Dok. PikiranRakyat-Depok

CERDIK INDONESIA -  Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Irwan meminta agar kenaikan tarif ojek online yang diterapkan 14 Agustus dibatalkan.

Tarif baru dikabarkan akan diberlakukan mulai pada 29 Agustus 2022.

Irwan mengatakan, masalah ojol bukan pada kenaikan tarif, akan tetapi adalah payung hukum yang mengaturnya.

"Sebaiknya, kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan juga bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI."

"Ada apa kok Kemenhub ini serba naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," tutur Irwan.

Diketahui, Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online yang seharusnya diberlakukan pada hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengungkap alasan penundaan tersebut untuk memaksimalkan sosialisasi tarif baru lantaran aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: UPDATE Klasmen dan Top Skor Sementara BRI Liga 1 Indonesia 2022: Persib Jauhi Zona Degradasi!

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x