Ferdy Sambo Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J: Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup!

- 9 Agustus 2022, 21:31 WIB
Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J./pikiran-rakyat.com
Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J./pikiran-rakyat.com /

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Tadi pagi pada Selasa, 9 Agustus 2022 dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit.

Baca Juga: VIRAL, Tagar Usut Kembali KM50 Trending! Buntut Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo yang Dibawa ke Mako Brimob
Sebagai informasi, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022. Kasus tersebut membuat Brigadir J tewas.

Selepas kematiannya, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dan disoroti banyak pihak.

Kejanggalan inilah yang membuat Polri membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus kematian, menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, hingga melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah