1. Tidak perlu PCR/Antigen bagi warga yang sudah vaksin ke-3.
Pemerintah menerapkan aturan bahwa bagi warga Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 maupun dosis lanjutan alias booster.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen," ujar Jokowi.
2. Bisa Melepaskan Masker pada saat Aktivitas diluar Rumah
Pemerintah memberikan instruksi bagi warga Indonesia agar tetap menggunakan masker di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Baca Juga: Rezim Jokowi dikritik Habis-habisan, disebut Lebih Parah dari Era Soeharto
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker," ditambahkan Jokowi.
***