Pengumuman Lepas Masker Kecuali Lansia dan Orang komorbid:Simak 2 Aturan Kebijakan Pelonggaran Aturan Covid-19

- 18 Mei 2022, 10:53 WIB
Potret Presiden Indonesia, Jokowi sedang menyampaikan terkait pelonggaran penggunaan masker.
Potret Presiden Indonesia, Jokowi sedang menyampaikan terkait pelonggaran penggunaan masker. /Tangkap layar kanal YouTube/Sekretarian Presiden

CerdikIndonesia - Himbauan bagi masyarakat Indonesia, bahwa ketika berpergian dan aktivitas diluar rumah sudah bisa melepaskan masker.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi mengumumkan tidak memakai masker disaat kegiatan diluar rumah.

Dilansir dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemaikaian masker.

Baca Juga: GEMPAR! Jokowi Tolak Permintaan Presiden Ukraina Zelensky Kirim Bantuan Senjata ke Ukraina



"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," sebut Jokowi.

Ditambahkan lagi, bagi lansia dan orang komorbid tetap disarankan memakai masker.


"Namun kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," sebut Jokowi.

Berikut ini, isi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pelonggaran kesehatan Covid-19:

Baca Juga: Dosen UI Ade Armando Babak Belur Usai Turun ke DPR Tolak Wacana Jokowi 3 Periode, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x