Jelang Idul Fitri 2022, Berikut Syarat Mudik Lebaran Terbaru Dari Pemerintah, Wajib Antigen dan PCR?

- 22 April 2022, 13:24 WIB
Info Penting : Aturan Mudik
Info Penting : Aturan Mudik //Twitter @BKKBNofficial/

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: CATAT! Simak Tarif Tol Sumatera di Sini, Mudik Lebaran dari Jakarta ke Medan, Pekanbaru, Lampung dan Aceh

6. PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua

Demikian informasi mengenai syarat atau aturan terbaru bagi masyarakat atau PPDN yang hendak melakukan kegiatan mudik ke kampung halaman menjelang lebaran atau Idul Fitri 2022.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah