Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
Demikian informasi mengenai syarat atau aturan terbaru bagi masyarakat atau PPDN yang hendak melakukan kegiatan mudik ke kampung halaman menjelang lebaran atau Idul Fitri 2022.***