Jelang Idul Fitri 2022, Berikut Syarat Mudik Lebaran Terbaru Dari Pemerintah, Wajib Antigen dan PCR?

- 22 April 2022, 13:24 WIB
Info Penting : Aturan Mudik
Info Penting : Aturan Mudik //Twitter @BKKBNofficial/

CERDIKINDONESIA - Simak informasi mengenai syarat mudik lebaran tahun ini menjelang Idul Fitri 2022.

Menjelang Idul Fitri 2022 yang tinggal beberapa hari lagi. masyarakat Indonesia biasanya mengenal tradisi mudik.

Mudik sendiri ialah suatu kegiatan yang dilakukan masyarakat menjelang Idul Fitri, dimana mereka pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi bersama keluarga. Tak terkecuali pada Idul Fitri 2022 ini.

Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Man United di Liga Inggris, Sabtu 23 April 2022, Kick Off: 18.30 WIB Live Mola TV

Bagi masyarakat yang berencana untuk mudik di Idul Fitri 2022 ini, penting juga untuk mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa pulang ke kampung halaman sesuai aturan pemerintah.

Pemerintah baru saja mengeluarkan surat edaran atau peraturan mengenai syarat mudik Lebaran atau Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Doa Mustajab Malam Lailatul Qadar, Amalkan Doa Ini Agar Keinginan Kamu Dimudahkan

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh transportasi publik, baik melalui darat, laut dan udara yang hendak melakukan perjalanan untuk mudik di Idul Fitri 2022 ini.

Berikut ini adalah syarat atau aturan terbaru dari pemerintah bagi PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di masa lebaran atau Idul Fitri 2022:

Baca Juga: Yuk Kenalan Sama La'eeb! Maskot Resmi Piala Dunia 2022 Qatar yang Baru Saja Dilaunching

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


2. PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Apakah Hukumnya Jika Mimpi Basah Saat Puasa? Simak Penjelasannya Disini

4. PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


5. PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: CATAT! Simak Tarif Tol Sumatera di Sini, Mudik Lebaran dari Jakarta ke Medan, Pekanbaru, Lampung dan Aceh

6. PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua

Demikian informasi mengenai syarat atau aturan terbaru bagi masyarakat atau PPDN yang hendak melakukan kegiatan mudik ke kampung halaman menjelang lebaran atau Idul Fitri 2022.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah