Apakah Hukumnya Jika Mimpi Basah Saat Puasa? Simak Penjelasannya Disini

- 4 April 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi remaja laki-laki mimpi basah/pixabay/HaticeEROL
Ilustrasi remaja laki-laki mimpi basah/pixabay/HaticeEROL /

CERDIKINDONESIA - Mimpi basah saat puasa seperti apa hukumnya? apakah membatalkan puasa? simak penjelasannya sebagai berikut.

Saat berpuasa, umat Islam diperintahkan untuk menahan hawa nafsu, baik menahan amarah, makan dan minum, bahkan hingga bersenggama meskipun sengan pasangan kita yang sah dan keluar air mani, semisal mimpi basah. 

Dengan demikian, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana hukumnya jika kita mimpi basah ketika puasa?

Mimpi basah sendiri ialah situasi dimana laki-laki atau pria bermimpi sedang bersenggama atau tidak sama sekali, yang kemudian menyebabkan ia tak sengaja keluar air mani.

Karena air mani tersebut keluar secara tidak disengaja, apakah hal demikian membatalkan puasa?

Mengutip penjelasan dari laman NU Jatim di situs jatim.nu.or.id pada 3 April 2022, dikatakan bahwa mimpi basah yang terjadi pada siang hari dan menyebabkan keluar air mani ialah tidak membatalkan puasa.

Hal itu sebagaimana dikutip oleh NU Jatim dari fatwa Syekh Ali Jumah, yang merupakan ulama besar dari Universitas Al Azhar, Mesir bahwa mimpi basah siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang.

Syekh Ali Jumah mengatakan bahwa jika kita mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadan, tidak ada kewajiban kita untuk mengganti utang puasa, dan puasa kita dilanjutkan sampai azan Maghrib.

Hal tersebut dikatakan sebab air mani yang keluar saat mimpi basah terjadi pada saat kita tidur. Kemudian tidur sendiri merupakan kegiatan yang mampu membatalkan kewajiban kita dalam setiap urusan ibadah.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x