Jelang Idul Fitri 2022, Berikut Syarat Mudik Lebaran Terbaru Dari Pemerintah, Wajib Antigen dan PCR?

- 22 April 2022, 13:24 WIB
Info Penting : Aturan Mudik
Info Penting : Aturan Mudik //Twitter @BKKBNofficial/

Baca Juga: Yuk Kenalan Sama La'eeb! Maskot Resmi Piala Dunia 2022 Qatar yang Baru Saja Dilaunching

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


2. PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Apakah Hukumnya Jika Mimpi Basah Saat Puasa? Simak Penjelasannya Disini

4. PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


5. PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah