Jelang Idul Fitri 2022, Berikut Syarat Mudik Lebaran Terbaru Dari Pemerintah, Wajib Antigen dan PCR?

- 22 April 2022, 13:24 WIB
Info Penting : Aturan Mudik
Info Penting : Aturan Mudik //Twitter @BKKBNofficial/

CERDIKINDONESIA - Simak informasi mengenai syarat mudik lebaran tahun ini menjelang Idul Fitri 2022.

Menjelang Idul Fitri 2022 yang tinggal beberapa hari lagi. masyarakat Indonesia biasanya mengenal tradisi mudik.

Mudik sendiri ialah suatu kegiatan yang dilakukan masyarakat menjelang Idul Fitri, dimana mereka pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi bersama keluarga. Tak terkecuali pada Idul Fitri 2022 ini.

Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Man United di Liga Inggris, Sabtu 23 April 2022, Kick Off: 18.30 WIB Live Mola TV

Bagi masyarakat yang berencana untuk mudik di Idul Fitri 2022 ini, penting juga untuk mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa pulang ke kampung halaman sesuai aturan pemerintah.

Pemerintah baru saja mengeluarkan surat edaran atau peraturan mengenai syarat mudik Lebaran atau Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Doa Mustajab Malam Lailatul Qadar, Amalkan Doa Ini Agar Keinginan Kamu Dimudahkan

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh transportasi publik, baik melalui darat, laut dan udara yang hendak melakukan perjalanan untuk mudik di Idul Fitri 2022 ini.

Berikut ini adalah syarat atau aturan terbaru dari pemerintah bagi PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di masa lebaran atau Idul Fitri 2022:

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x