UU TPKS Disahkan DPR, Aborsi dan Pemerkosaan Kok Tidak Diatur?

- 12 April 2022, 20:56 WIB
UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini
UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini /PublicDomainPictures /Pixabay

Baca Juga: Link Live Streaming Demo Memasak Tanpa Minyak Goreng, Ketua Umum PDIP Megawati Hadir di Acara Ini


"Dengan demikian berbagai bentuk kejahatan seksual itu bisa ditanggulangi secara komprehensif," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengucapkan hal berbeda. Dia menyebut RKUHP tinggal disahkan menjadi UU. Tak ada lagi pembahasan mengenai tindakan pidana tertentu seperti pemerkosaan atau pemaksaan aborsi.

"Sudah selesai, tinggal ketok. Itu sudah selesai," kata politikus yang akrab disapa Pacul itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Link Download Game PES 2021 For PC/Laptop Full Version Gratis! Grafik Lebih Nyata Dengan Pemain Terupdate

PR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 hari ini, Selasa, 12 April 2022.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah