Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU IKN, Proyek Ibu Kota Baru Akan Segera Dimulai

- 18 Februari 2022, 10:29 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

CerdikIndonesia - UU IKN (Undang-Undang Ibu Kota Negara kini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan di kemenkumham.

Di Kalimantan Timur proyek pembangunan ibu kota akan segera dimulai.

Mengutip Antara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan pada Selasa lalu tanggal 15 Februari 2022.

Baca Juga: Bongkar Skandal Mafia PCR Trending di Media Sosial, Netizen: Basmi Luhut, Abaikan Covid Untuk Sementara!

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia," kata Suharso seperti dilansir Antara.

Presiden diketahui memiliki waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk membubuhkan tanda tangan. Namun demikian, meski tak mendapat tanda tangan, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Undang-undang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Film Scream (2022) Sub Indo Gratis, Malam Jumat Makin Mencekam Jika Nonton Film Ini

Pemerintah dan DPR sebelumnya menyetujui RUU IKN pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada 18 Januari 2022. Undang-undang itu akan menjadi landasan hukum perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x