CerdikIndonesia - UU IKN (Undang-Undang Ibu Kota Negara kini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan di kemenkumham.
Di Kalimantan Timur proyek pembangunan ibu kota akan segera dimulai.
Mengutip Antara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan pada Selasa lalu tanggal 15 Februari 2022.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia," kata Suharso seperti dilansir Antara.
Presiden diketahui memiliki waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk membubuhkan tanda tangan. Namun demikian, meski tak mendapat tanda tangan, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Undang-undang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Pemerintah dan DPR sebelumnya menyetujui RUU IKN pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada 18 Januari 2022. Undang-undang itu akan menjadi landasan hukum perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.