Undang-Undang TPKS Akhirnya Disahkan DPR, Aborsi dan Pemerkosaan Tak Diatur? Simak Penjelasannya

- 12 April 2022, 20:23 WIB
K, etua DPR RI Puan Maharani menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
K, etua DPR RI Puan Maharani menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. /dok DPR RI

CERDIK INDONESIA - TPKS merupakan singkatan dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-Undang TPKS ini akhirnya baru saja disahkan oleh DPR.

Ada poin penting yang mungkin menjadi sorotan saat ini, tindakan aborsi dan tindak pemerkosaan tidak di atur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pemerkosaan termasuk dalam tindak pidana kekerasan sesual, tetapi tak diatur ancaman hukuman bagi pelaku.

Baca Juga: Profil Biodata Ade Armando serta Kontroversi Babak Belur Demp 11 April 2022: Ade Armando Hampir Ditelanjangi?

Lebih lanjut, mengenai aborsi dalam UU TPKS yang baru disahkan DPR tidak diatur sama sekali. Mengapa?

Pengusul RUU TPKS yaitu pemerintah, menyatakan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi akan diatur dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, yakni Edward Omar Hiariej.

Baca Juga: 1000 Mahasiswa Demo Ke Istana Negara Senin 11 April 2022, Hingga Ade Armando Babak Belur

"Kita kemudian menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan dalam RUU KUHP itu," ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Eddy menjelaskan bahwa pemerkosaan dan pemaksaan aborsi lebih baik diatur dalam RKUHP.

"Supaya berbagai modus operandi bentuk kekerasan seksual apapun bisa ditanggulangi dengan sarana hukum yang ada," tegas Eddy.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x