UU TPKS Disahkan DPR, Aborsi dan Pemerkosaan Kok Tidak Diatur?

- 12 April 2022, 20:56 WIB
UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini
UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini /PublicDomainPictures /Pixabay

Eddy menjelaskan bahwa pemerkosaan dan pemaksaan aborsi lebih baik diatur dalam RKUHP.

"Supaya berbagai modus operandi bentuk kekerasan seksual apapun bisa ditanggulangi dengan sarana hukum yang ada," tegas Eddy.

Baca Juga: 76 Video Porno Dea OnlyFans dan Foto Tanpa Busana, Segini Harganya!

Kala itu, RKUHP sudah pernah dibahas akan tetapi tidak disahkan oleh DPR. Hal itu terjadi karena gelombang penolakan terjadi di berbagai daerah pada tahun 2019 sehingga RKUHP tidak jadi disahkan.

Eddy mengatakan akan ada beberapa pasal yang akan dibahas kembali bersama DPR meski dulu sudah pernah disepakati mengenai substansinya. Kini, RKUHP akan kembali dibahas. 

"(RKUHP) Ini bersifat carry over maka kita akui bersama bahwa ada beberapa kekurangan jadi pasti akan ada 1 atau 2 pembahasan termasuk terhadap pasal-pasal yang krusial, termasuk juga terhadap pemerkosaan," papar Eddy.

 

Baca Juga: Keanu Angelo Memutuskan Ta'aruf Melalui Rey Mbayang dan Dinda Hauw, Simak Ceritanya Di Sini!

Dia mengakui ada beberapa kekurangan dalam naskah RKUHP yang sudah selesai dibahas dan disahkan di tingkat I, sehingga akan ada pembahasan lagi. Rencananya, RKUHP akan disahkan menjadi UU pada Juni mendatang.

Eddy mengaku sudah mendapat surat dari Komisi III mengenai hal itu. Pengesahan RKUHP menjadi UU akan dilakukan masa persidangan berikutnya.

Eddy menegaskan bahwa pemerintah berupaya agar RKUHP memuat pasal pemaksaan aborsi serta pemerkosaan.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah