CERDIK INDONESIA - TPKS merupakan singkatan dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-Undang TPKS ini akhirnya baru saja disahkan oleh DPR.
Ada poin penting yang mungkin menjadi sorotan saat ini, tindakan aborsi dan tindak pemerkosaan tidak di atur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pemerkosaan termasuk dalam tindak pidana kekerasan sesual, tetapi tak diatur ancaman hukuman bagi pelaku.
Lebih lanjut, mengenai aborsi dalam UU TPKS yang baru disahkan DPR tidak diatur sama sekali. Mengapa?
Pengusul RUU TPKS yaitu pemerintah, menyatakan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi akan diatur dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, yakni Edward Omar Hiariej.
Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Simak Kronologinya
"Kita kemudian menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan dalam RUU KUHP itu," ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.