UU TPKS Disahkan DPR, Aborsi dan Pemerkosaan Kok Tidak Diatur?

- 12 April 2022, 20:56 WIB
UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini
UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini /PublicDomainPictures /Pixabay

CERDIK INDONESIA - TPKS merupakan singkatan dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-Undang TPKS ini akhirnya baru saja disahkan oleh DPR.

Ada poin penting yang mungkin menjadi sorotan saat ini, tindakan aborsi dan tindak pemerkosaan tidak di atur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pemerkosaan termasuk dalam tindak pidana kekerasan sesual, tetapi tak diatur ancaman hukuman bagi pelaku.

Baca Juga: Profil Biodata Ade Armando serta Kontroversi Babak Belur Demp 11 April 2022: Ade Armando Hampir Ditelanjangi?

Lebih lanjut, mengenai aborsi dalam UU TPKS yang baru disahkan DPR tidak diatur sama sekali. Mengapa? 

Pengusul RUU TPKS yaitu pemerintah, menyatakan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi akan diatur dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, yakni Edward Omar Hiariej.

Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Simak Kronologinya

"Kita kemudian menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan dalam RUU KUHP itu," ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x