"Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan." Tulis keterangan BPOM.
Baca Juga: Demo Hari Ini Ricuh, Ade Armando Seorang Dosen UI Dihajar dan Ditelanjangi Massa
BPOM sendiri meminta kepada masyarakat jika menemukan produk Kinder yang tidak terdaftar di BPOM untuk segera dilaporkan ke BPOM.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
***