CERDIK INDONESIA - THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang biasa diberikan untuk hari raya Idul Fitri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabarnya memang pada tahun 2022 ini sudah disetujui dan dialokasikan anggarannya oleh pemerintah.
THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa besaran THR dimungkinkan sama seperti tahun 2021 lalu. Begitu juga dengan gaji ke-13.
Baca Juga: Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Berubah, Cek Informasi Lebih Lengkap Di Sini!
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya pada Senin 4 April 2022.
Lalu, kira-kira kapan ya pencairannya?
Pencairannya dimungkinkan pada pekan ketiga Ramadan.
Baca Juga: Maudy Ayunda Ditunjuk Pemerintah Jadi Juru Bicara Pemerintah Presidensi G20: Ini Dua Tugasnya!
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.