Baca Juga: Massa BEM SI Tiba di Patung Kuda dalam Rangka Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Tuntutannya!
Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.
Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan.
Baca Juga: Pendaftaran Sayembara Desain Kawasan dan Gedung IKN Dibuka, Simak Cara Daftarnya!
(Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000.
Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta.
Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Link Live Streaming Demo Memasak Tanpa Minyak Goreng, Ketua Umum PDIP Megawati Hadir di Acara Ini