Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: Sedang Tren Bahasa Jaksel di Tiktok, Berikut Kumpulan Bahasa Jaksel Beserta Artinya
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida pada 16 April 2021.
Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida pada 16 April 2021.
Baca Juga: Indonesia Bangga! Nadia Tjoa Raih Mahkota Miss Face of Humanity 2022
Lantas, bagaimana cara menghitung THR yang akan diterima karyawan?
Cara menghitung THR karyawan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.
Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.