"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," tambahnya.
Jenderal Andika mengatakan bahwa dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jenderal Andika menambahkan bahwa jika TNI ingin membuat peraturan, maka perlu dasar hukum perundang-undangan yang kuat.
Baca Juga: SIMAK! Inilah Daya Tampung Soshum dan Saintek SBMPTN UNDIP 2022
Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.
"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika.
"Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tandas Jenderal Andika.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum," ucapnya.
"Oke? Hilang (aturan) nomor 4," ucap Jenderal Andika.***