Berlandaskan TAP MPRS No 25, Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Untuk Bergabung dengan TNI

- 31 Maret 2022, 14:33 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah persyaratan, alah satunya adalah larangan keturunan PKI untuk masuk TNI.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah persyaratan, alah satunya adalah larangan keturunan PKI untuk masuk TNI. /Tangkapan layar YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa/

CERDIK INDONESIA - Jenderal Andika Perkasa selaku Panglima TNI membuat aturan baru yang dimana memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar menjadi anggota TNI.

Jenderal Andika sendiri tidak ingin ada keturuan Partai Komunis Indonesia dilarang untuk mendaftar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal tersebut disampaikan saat rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, yang dimana hal tersebut diunggah melalui akun Youtube Jenderal Andika Perkasa sendiri.

Pada awalnya, Jenderal Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto mengenai dasar hukum dilarangnya anak keturunan anggota PKI untuk daftar menjadi anggota TNI.

Baca Juga: GEMPAR! DPR Setujui Kenaikan Harga BBM, Netizen: Kok Puan Gak Nangis Seperti di Jaman SBY?

"Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Jenderal Andika kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.

"Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel Dwiyanto.

"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tutur Jenderal Andika.

Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: YouTube TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x