Berlandaskan TAP MPRS No 25, Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Untuk Bergabung dengan TNI

- 31 Maret 2022, 14:33 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah persyaratan, alah satunya adalah larangan keturunan PKI untuk masuk TNI.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah persyaratan, alah satunya adalah larangan keturunan PKI untuk masuk TNI. /Tangkapan layar YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa/

CERDIK INDONESIA - Jenderal Andika Perkasa selaku Panglima TNI membuat aturan baru yang dimana memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar menjadi anggota TNI.

Jenderal Andika sendiri tidak ingin ada keturuan Partai Komunis Indonesia dilarang untuk mendaftar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal tersebut disampaikan saat rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, yang dimana hal tersebut diunggah melalui akun Youtube Jenderal Andika Perkasa sendiri.

Pada awalnya, Jenderal Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto mengenai dasar hukum dilarangnya anak keturunan anggota PKI untuk daftar menjadi anggota TNI.

Baca Juga: GEMPAR! DPR Setujui Kenaikan Harga BBM, Netizen: Kok Puan Gak Nangis Seperti di Jaman SBY?

"Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Jenderal Andika kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.

"Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel Dwiyanto.

"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tutur Jenderal Andika.

Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.

"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," tambahnya.

Jenderal Andika mengatakan bahwa dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jenderal Andika menambahkan bahwa jika TNI ingin membuat peraturan, maka perlu dasar hukum perundang-undangan yang kuat.

Baca Juga: SIMAK! Inilah Daya Tampung Soshum dan Saintek SBMPTN UNDIP 2022

Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.

"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika.

"Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tandas Jenderal Andika.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum," ucapnya.

"Oke? Hilang (aturan) nomor 4," ucap Jenderal Andika.***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: YouTube TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah